1. Pembinaan perkebunan kakao ditekankan pada peningkatan produktivitas, mutu, penanggulangan hama PBK dan pengembangan industri hilir yang disusun dalam suatu program yang terintegrasi.
2. Dalam satu dekade ke depan terdapat 50 % areal kakao Indonesia tergolong tanaman tua yang kurang produktif sehingga perlu diantisipasi dalam rangka mempertahankan produksi kakao nasional.
3. Perlu ditetapkan program penanaman baru dan program rehabilitasi atau replanting tanaman kakao tua generasi pertama. Program tersebut perlu dikaji dari aspek teknis, ekonomis, sosial dan kelembagaan.
4. Perluasan perkebunan kakao diutamakan pada areal yang secara agroekologis layak dan menggunakan bahan tanam unggul. Pengembangan areal tersebut perlu didukung kajian kesesuaian lahan dan perencanaan pola tanam yang difasilitasi oleh pemerintah.
5. Telah ditemukan empat klon unggul kakao yang memiliki potensi produksi di atas 2 ton biji kering/ha, toleran Helopeltis dan penyakit busuk buah kakao, yaitu ICCRI 01 dan ICCRI 02 (kakao mulia), serta ICCRI 03 dan ICCRI 04 (kakao lindak). Untuk percepatan penyebarluasan klon-klon baru dan mendukung peremajaan serta rehabilitasi tanaman kakao generasi pertama, diperlukan pembangunan kebun entres di sentra-sentra produksi kakao.
6. Masalah utama yang masih menjadi prioritas adalah pengembangan bahan tanam unggul baru yang toleran PBK dan VSD. Beberapa klon harapan seperti KW 514, ARDACIAR 24, 25 dan 10 yang toleran hama PBK perlu dilakukan pengamatan lebih lanjut.
7. Peningkatan mutu ditempuh melalui penerapan teknologi pascapanen yang berorientasi pada kebutuhan pasar jangka panjang.
8. Upaya pengurangan hambatan-hambatan ekspor seperti automatic detention, potongan harga, regulasi lain dari negara konsumen dapat dilakukan melalui perbaikan mutu secara berkelanjutan, kerjasama langsung antara kelompok tani dan eksportir maupun prosesor, serta menghindari publikasi yang berlebihan tentang hama dan penyakit tanaman kakao.
9. Perluasan pasar kakao perlu ditempuh melalui pengembangan industri cokelat dalam negeri. Teknologi rancang bangun alat dan mesin serta teknologi proses untuk industri hilir kakao skala UKM pada saat ini telah dikembangkan oleh Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Teknologi tersebut memungkinkan untuk mendukung pengembangan industri cokelat skala UKM.
10. Pemerintah perlu memberikan regulasi yang kondusif untuk pengembangan industri hilir kakao antara lain dalam bentuk kemudahan investasi, keringanan pajak serta pungutan lainnya, penurunan tarif impor bahan pendukung dan pembantu.
11. Keberhasilan pengembangan industri hilir kakao perlu didukung penyediaan bahan baku biji kakao yang memenuhi standar mutu, antara lain fermentasi, pengeringan serta penggudangan yang baik.
12. Pemerintah perlu mendorong terbentuknya usaha-usaha industri cokelat skala UKM dan pemasaran yang efisien.
13. Dalam upaya melindungi produsen biji kakao dan konsumen makanan cokelat, pemerintah perlu menetapkan regulasi bahan subsitusi cokelat dengan mengikuti Codex Internasional yaitu tidak lebih dari 5 %.
14. Untuk menangani permasalahan secara terintegrasi, perlu dibentuk Dewan Kakao (Cocoa Board) atau Dewan Komoditas Tanaman Penyegar.
Jogjakarta, 5 Oktober 2004
Tim Perumus,
Dr. Zaenudin
Dr. Soetanto Abdoellah
Dr. Sri Mulato
Dr. A. Adi Prawoto
Ir. Aris Wibawa, SU


